Pengusah Tekstil Minta Batasan Aturan Impor dan Bantuan Modal 

Pengusah Tekstil Minta Batasan Aturan Impor dan Bantuan Modal 

CELOTEH RIAU---Pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lewat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta uluran tangan pemerintah. Mulai dari menerapkan aturan mengenai impor pakaian jadi demi mendukung keberlangsungan industri TPT hingga bantuan modal kerja.

"API meminta pemerintah membantu usaha pelaku industri TPT. Pertama, dengan membuatkan aturan yang mengatur importasi pakaian jadi di Indonesia," terang Ketua API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, seperti dilansir Antara, Selasa (18/8).

Kedua, pemberian bantuan yang bersifat cepat untuk menggerakkan TPT berupa subsidi listrik selama satu tahun.

 

Ketiga, tambahan modal kerja dan subsidi bunga bagi industri TPT, terutama yang berstatus collect 1 (lancar) sebelum covid-19.

"Terakhir, aturan berupa subsidi tarif listrik sebesar 25 persen atau pemberian diskon tarif listrik pukul 22.00-06.00 WIB," tutur dia.

Bantuan tersebut dibutuhkan, mengingat nilai ekspor pada Maret 2020 anjlok 60 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Walhasil, sekitar 2,1 juta tenaga kerja yang dirumahkan.

Bahkan, pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak serta merta membuat industri tekstil kembali hidup. Sebab, banyak pengusaha yang kehabisan modal untuk membayar upah selama masa PSBB dan pembayaran cicilan serta bunga bank.

 

Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso mengatakan bila permasalahan utama yang dihadapi oleh pengusaha tekstil adalah menurunnya permintaan dan margin yang tipis karena harga bahan baku yang tinggi, maka yang perlu dilakukan adalah penguatan permintaan lewat konsumsi dan membatasi impor bahan jadi.

"Dengan membatasi impor garmen, maka akan mendorong industri lokal untuk menguasai pasar TPT di dalam negeri," terang Sunarso.

Saat ini, lanjut Sunarno, yang dibutuhkan dan perlu dilakukan terkait pemulihan ekonomi adalah memperkuat permintaan dalam negeri dengan menjaga konsumsi dalam negeri.

"Karenanya barang-barang yang sebenernya menyerap tenaga kerja, importasinya benar-benar dibatasi. Bila perlu pemerintah belanja seragam untuk ASN dan BUMN," jelasnya.


Sementara itu, Enny Sri Hartati, Ekonom Senior Indef menilai selama ini pemerintah belum memiliki kebijakan pengembangan industri TPT yang konkret dari hulu dan hilir.

Persoalan yang dihadapi oleh industri TPT adalah bea masuk bahan baku impor tinggi, sedangkan pakaian jadi (garmen) tarifnya free.

"Kalaupun kita bisa mengekspor, pasti daya saingnya rendah karena harga bahan baku yang diimpor tidak kompetitif. Bahkan, di dalam negeri pun kalah bersaing dengan produk garmen impor. Lama-lama industri TPT bukan cuma merosot, malahan bisa habis," jelas Enny.

Enny mengingatkan Kemenperin harus secara komprehensif membahas positioning industri TPT. "Kemenperin harus ngobrol dengan kementerian terkait bagaimana cara-cara terstruktur, karena kebijakan ini by design. Artinya desain kebijakan ini harus ada upaya-upaya yang terstruktur dan massif, bagaimana bentuk pohon industrinya," tukasnya.

 

#ekbis

Index

Berita Lainnya

Index